Nataconnexindo.com, Tangerang – Awal bulan Maret menandai dimulainya kebijakan Bank Indonesia terhadp Kredit Perumahan. Ya, kredit DP 0 Persen sudah bisa dimanfaatkan oleh calon konsumen perumahan mulai bulan ini. Hal ini telah dipastikan oleh Direktur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Perry menjelaskan bahwa keputusan melonggarkan kredit DP 0 persen sudah dinisiasi sejak Februari 2021 berdasarkan hasil rapat dewan Gubernur Bank Indonesia pada bulan lalu.
Kebijakan yang dimulai pada Maret 2021 dan akan berakhir pada Desember 2021 ini merupakan salah satu terobosan untuk mendongkrak kinerja industri perumahan yang terimbas oleh pandemi COVID-19. Pemberlakuan kebiajkan DP 0 persen ini diharapkan dapat meningkatkan permintaan perumahan di tahun 2021.
Sektor perumahan merupakan salah satu sektor yang terkena dampak cukup berat akibat Pandemi. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estate Indonesia (DPP REI), Paulus Totok Lusida mengatakan bahwa terjadi penurunan penjualan properti hingga 60% selama Pandemi di tahun 2020. Hal ini juga diamini oleh Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda yang juga mengatakan, pasar perumahan Jabodetabek-Banten, sebagai acuan pasar perumahan nasional, mulai menunjukkan pertumbuhan yang signifikan sejak pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pemberlakuan kebijakan DP rumah 0 persen memang menjadi salah satu inisiatif perekonomian yang bisa meningkatkan daya beli dan permintaan properti. Nah jika Anda ingin memanfaatkan kebijakan DP rumah 0 persen ini, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Selengkapnya di sini.
Tidak Semua Bank Diizinkan Memberikan DP 0 Persen
Pemberlakuan kebijakan DP 0 Persen atau kelonggaran Loan to Value (LTV) hingga 100 persen dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Artinya hanya Bank yang memenuhi syarat dapat diizinkan untuk memberikan produk KPR DP 0 persen. Bank Indonesia hanya mengizinkan Bank-Bank yang memenuhi kriterio rasio kredit bermasalah (NPL/NPF) tak lebih dari 5%.
Tidak hanya itu saja, ada beberapa persayaratan yang juga harus dipenuhi oleh calon debitur untuk mendapatkan DP 0 Persen ini. Bank yang ditunjuk akan melakukan review terhadap calon debitur untuk memutuskan kelayakan mendapatkan DP 0 Persen. Namun review ini akan disesuaikan dengan kebijakan dari masing-masing Bank penyedia KPR. Secara umum review yang dilakukan sama dengan review pada saat Anda mengajukan pinjaman KPR pada umumnya. Oleh karena itu bagi masyarakat yang tertarik untuk mendapatkan kredit DP 0 Persen harus memastikan kelayakan keuangan dan menyelesaikan kredit macet sebelumnya jika masih ada kredit yang belum terbayar.
Jenis Produk Properti yang Bisa Dicicil dengan DP 0 Persen
Hampir semua jenis produk properti dapat dicicl dengan DP 0 persen melalui kebijakan ini. Kebijakan berlaku untuk pembiayaan semua tipe rumah tapak, ruko, rusun/rukan baik berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT. Rumah tapak yang mendapat kelonggaran adalah rumah tapak berdimensi kurang dari 21 meter persegi, antara 21 meter persegi hingga 70 meter persegi, dan lebih dari 70 meter persegi.
Ketentuan LTV/FTV 100 persen untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan ini juga berlaku bagi properti berkawasan lingkungan. Terkecuali untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun dengan tipe perumahan tipe 21 ke bawah tetap diberi kelonggaran kredit nol persen. Keringanan kredit rumah dengan DP nol Persen untuk kredit rumah mulai berlaku awal Maret 2021 sampai Desember 2021.
Oleh karena itu jika Anda menginginkan rumah ini adalah saat yang sangat tepat untuk mulai memiliki rumah impian Anda. Nata Connexindo adalah Digital Marketing Consultant and Partner yang terspesialisasi pada kampanye digital untuk produk properti. Baik konsumen properti atau pengembang dapat berkonsultasi dengan kami mengenai jual beli properti. Untuk langsung menghubungi kami, Anda bisa klik link ini. (ADR).