Berjualan di Media Sosial, Apakah Perlu Izin?
Nataconnexindo, Serpong – Dewasa ini media sosial menjadi salah satu pilihan untuk membuka usaha karena mudah dan gratis. Namun, setelah PP 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) diterbitkan situasi mulai berubah.
Meski tujuan PP ini untuk melindungi konsumen dan pelapak, nyatanya masih dibutuhkan penjelasan teknis di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Permendang masih melakukan progress penyelesaian. Semua (pendaftaran perizinan) online, tidak ada pungutan izin karena semua dimudahkan. Ini sesuai arahan Presiden, terutama yang kaitannya dengan ekspor.
Yang menjadi perhatian lagi adalah kewajiban mengantongi izin usaha bagi pelapak e-commerce aturan ini tertulis pada pasal 1 ayat 6 PP 80/2019 tentang PMSE. Ketentuan itu berlaku bagi semuanya, termasuk untuk pelapak dari UMKM. Pembuatan izin usaha, akan dimudahkan khususnya kepada UMKM.
Namun, apakah orang yang menjual produk melalui sosial media juga diwajibkan mempunyai izin usaha? Penjualan perorangan di media sosial tidak diatur dalam PP 80/2019. Izin usaha hanya diperuntukan kepada orang yang memang mempunyai intens untuk berbisnis. Namun jika ada pembeli yang tertipu, tidak aka nada perlindungan hukum.
Orang yang intens berbisnis itu misalnya pelapak yang memanfaatkan Facebook Business. Ini yang wajib membuat izin usaha. Begitu juga dengan Forum Jual Beli (FJB) di Kaskus. Hal ini nantinya diterangkan dalam Permendag.
FJB sudah intens untuk bisnis. Ada yang mengelola, maka mereka (pengelola FJB) harus mendaftarkan usahanya. Nanti, mekanismenya, pemegang akun harus diatur. Selain memang bersifat profit. Pelapak yang secara continue dalam berjualan diwajibkan untuk membuat izin usaha. (EC)