Nataconnexindo.com, Tangerang – Perusahaan multiniasonal Amerika Serikat, Google baru-baru ini mendapat gugatan untuk membayar ganti rugi sebesar 5 miliar Dolar AS (Rp 70 triliun) akibat dugaan pengumpulan data secara diam-diam melalui Google Chrome di mode incognito (mode penyamaran).
Gugatan ini dilayangkan langsung ke pengadilan federal San Jose, California, Amerika Serikat. Gugatan tersebut berisi desakan agar Google tidak mengumpulkan data secara diam-diam dari seluruh warga AS, baik dari gawai ataupun komputer.
Seperti yang dilansir dari Kompas.com, Google dituduh terus melakukan penyadapan data meski pengguna sudah mengaktifkan mode penyamaran di alat pencarian Google Chrome mereka.
Seperti yang diketahui, mode penyamaran atau incognito dibuat khusus agar pengguna dapat berselancar di dunia maya tanpa harus khawatir soal penyadapan privasi. Hal ini dikarenakan pada mode incognito, pengguna dapat menyembunyikan identitas dan riwayat pencarian.
Kendati demikian, Google telah dituduh telah melakukan penyadapan data tanpa sepengetahuan pengguna lewat layanan Google Analytics, Goole Ad Manager, serta jumlah plug-ins di smartphone.
Oleh Google, data tersebut digunakan untuk mengetahui perilaku pengguna di internet, seperti hobi, makanan favorit, hingga barang yang disuka.
Melihat tuduhan tersebut, nyatanya Google tak tinggal diam. Lewat juru bicaranya, JoseCastaneda mengungkapkan bahwa pihaknya akan mempertahankan posisi perusahaan dengan sebaik mungkin.
"Mode incognito di Chrome memungkinkan aktivitas pengguna ketika berselancar di internet tidak disimpan di peramban atau di perangkat," ujar Jose, seperti yang dikutip Kompas.com.
Kami sudah mengatakan dengan jelas bahwa di mode incognito, situs-situs (yang diakses) bisa saja mengumpulkan informasi atas aktivitas browsing pengguna," tambahnya lagi.
Atas tuduhan tersebut, Google diminta untuk membayar uang ganti sebesar 5.000 Dolar AS atau sekitar Rp 70,8 juta kepada setiap pengguna yang disadap, bedasarkan hukum yang berlaku di California. Jika ditotal, jumlah yang harus dibayar oleh Google menyentuh angka Rp 70 triliun. (MDA)