Facebook Tuntut Perusahaan yang Jual Like Instagram
Nataconnexindo.com, Tangerang – Facebook
resmi menuntut dua perusahaan yang melakukan tindakan illegal dengan menjual
like dan komentar di platform media sosial Instagram. Perusahaan ini yakni MGP25
Cyberint Services asal Spanyol dan perusahaan asal Amerika Serikat, Massroot8.com.
Pada perusahaan MGP25 Cyberint
Services, Facebook telah menuntut sejumlah pelanggaran karena perusahaan
tersebut diyakini membuat interaksi palsu pada aplikasi Instagram untuk meraih
keuntungan tersendiri. Dalam tuntutannya, Facebook juga telah mengirimkan surat
Cease dan Desist untuk menonaktifkan akun illegal yang dimiliki oleh perusahaan
tersebut.
Sedangkan pada perusahaan yang berdomisili
di San Fransisco, Massroot8.com, Facebook memberikan sejumlah tuntutan kepada
Mohammad Zaghar, sang pemilik perusahaan. Perusahaan tersebut terbukti telah
mengelola dan mengaktifkan sejumlah akun secara bersamaan, bahkan akun yang
dibuat juga diduga merupakan hasil curian password yang dimiliki oleh para
pengguna baru.
Zaghar dinyatakan telah memanfaatkan
sejumlah akun dan menggunakan jejaring temannya untuk digunakan sebagai like
dan komentar. Dokumen pengadilan yang diajukan mencatat, terdapat lebih dari
5.000 akun yang dimanfaatkan dan digunakan sebagai layanan untuk para pembeli.
Tak hanya perusahaan itu, Facebook juga
meyakini Zaghar memiliki dua perusahaan penjual like dan komentar lain yang
masih aktif hingga saat ini, yakni laman web fast-likers.com dan
fast-autolikers.com.
Dikutip dari medcom.id, Director of Platform
Enforcement dan Litigation Facebook, Jessica Romero, sudah mengirimkan Zaghar
surat Cease and Desist untuk segara menonaktifan akun Facebok yang terbukti
palsu dan melakukan sejumlah tindakan illegal.
Jangan membeli auto like dan komen
ya, NCers! (JES)