Binary Option – Fenomena afiliator binary option mulai dari Binomo dan Quotex menyeret nama-nama besar yang dinilai sebagai crazy rich.
Fenomena yang marak akibat mulai tumbuhnya teknologi digital ini semakin meresahkan, karena kerugian korban mencapai ratusan miliar rupiah.
Lalu apa itu Binary Option yang dianggap sebagai judi berkedok investasi? Nata Connexindo digital marketing properti Indonesia akan merangkum berbagai informasi mengenai binary option.
Binary Option adalah sebuah platform trading komoditas dimana komoditas tersebut dapat berupa mata uang atau produk fisik seperti minyak.
Akan tetapi produk fisik tersebut tidak berhubungan dengan fluktuasi harga di pasar utama, atau hanya fiktif belaka.
Binary Option Diboikot Berbagai Negara
Dikutip dari Reuters oleh Nata Connexindo, Binary Option adalah salah satu bentuk scam atau penipuan.
Negara-negara yang sudah melarang penggunaan Binary Option ini antara lain Israel, Amerika, Inggris dan seluruh Uni Eropa.
Masih dikutip dari Reuters, The Financial Conduct Authorities (FTA) resmi melarang Binary Option di seluruh Uni Eropa.
Tapi, apa itu binary option dan bagaimana masyarakat mengidentifikasi sebuah platform investasi online sebagai Binary Option?
Sebagaimana dikutip dari tayangan kanal Youtube, Roy Shakti pegiat kartu kredit dan investasi, binary option merupakan platform trading online seperti permainan di mana pengguna akan menebak salah satu dari dua pilihan harga aset.
Jika harga aset naik atau turun dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan prediksi maka pengguna akan mendapatkan keuntungan.
Pengguna harus menebak dengan benar satu diantara dua pilihan, maka modus trading ini dinamakan binary option yang secara harfiah berarti pilihan berpasangan.
Aset yang di-trading juga bisa bermacam-macam mulai dari saham hingga Forex.
Namun, di balik nama trading tersebut, Binary Option menyimpan kekurangan yang besar sehingga berpotensi merugikan pengguna.
Desmond Wira seorang trader dan pengamat trading juga buka suara mengenai Binary Option dan menyamakannya dengan Kasino judi.
“Tetapi di Binary Option, trader selalu trading melawan brokernya sendiri. Seperti Anda datang ke kasino lalu berjudi melawan kasino itu sendiri (House). Tidak ada yang bisa menang melawan House. Mungkin sesekali bisa menang, tetapi tidak dalam jangka panjang” ungkap Desmond melalui akun Twitter @desmondwira seperti dikutip Pikiran-rakyat.com pada Rabu 2 februari 2022.
Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menyatakan platform penyedia binary option sebagai entitas ilegal seperti Insta Forex, Binomo, Olymp Trade, OctaFX, dan lain sebagainya.
Seperti tautan yang Nata Connexindo lampirkan dari Siaran Pers OJK agar masyarakat dapat memastikan secara langsung di sini
OJK menghimbau masyarakat untuk waspada dalam menggunakan berbagai platform investasi online.
Seperti dikutip Nata Connexindo dari Siaran Pers OJK, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan imbauan ini dikeluarkan mengingat entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.
OJK juga menyatakan kerugian dari investasi bodong dari 2011 hingga 2021 mencapai Rp 117,4 Triliun.
Oleh karena itu, untuk menghindari kerugian OJK melalui siaran pers mengajak masyarakat untuk cerdas memilih investasi dan hanya menggunakan platform investasi resmi terdaftar di OJK. (ADR)