Nataconnexindo.com, Tangerang – Pemerintah kembali memberikan insentif untuk meningkatkan permintaan properti di sektor perumahan tapak dan perumahan susun. Insentif yang diluncurkan oleh Kementerian Keuangan ini berupa insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Insentif pajak telah resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) tahun anggaran 2021. Insentif yang telah resmi diundangkan sejak 1 Maret 2021 ini diluncurkan bersama paket stimulus DP 0% yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini dimaksudkan untuk mendorong permintaan perumahan tapak dan susun setelah sektor properti terdampak cukup berat selama pandemi COVID-19 tahun 2020 lalu. Pemerintah menilai selama 20 tahun terakhir kontribusi sektor properti terhadap ekonomi terus meningkat yaitu pada 2000 sebesar 7,8% menjadi 13,6% pada 2020. Namun, pada 2020 sektor properti mengalami kontraksi jadi minus 2% bahkan sektor konstruksi minus 3,3%.
Selain itu lapangan pekerjaan sektor properti yang terus meningkat sejak 2000 sampai 2016 hingga 9,1 juta pekerja harus melandai turun jadi 8,5 juta pada 2020 akibat Pandemi COVID-19. Hal ini diperparah dengan penjualan industri properti pada 2020 yang turun sampai 21%, dan dampak terbesar dirasakan dari penjualan rumah yang turun sampai 37%.
Lesunya sektor properti berdampak pada sektor berbagai sektor lain yang salah satunya dalah sektor konstruksi. Sektor konstruksi banyak berkaitan dengan sektor lain, bahkan setidaknya ada 174 industri terkait seperti industri baja, semen, cat, mebel, alat rumah tangga. Juga terdapat 350 jenis industri kecil terkait seperti furnitur, kasur, mebel, alat dapur dan lainnya.
Dengan terus dikucurkannya stimulus dan insentif, diharapkan sektor properti kembali bergerak positif dan permintaan properti kembali tumbuh. Oleh karena itu, konsumen properti harus memanfaatkan berbagai stimulus dan insentif dengan membeli rumah sekarang. Nah untuk mendapatkan insentif penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ada beberapa persayaratan yang harus dipenuhi. Simak selengkapnya di sini.
Berlaku untuk Rumah Tapak dan Susun Siap Huni
Pemberlakuan insentif penghapusan Pajak Pertamabahan Nilai (PPN) hanya berlaku untuk rumah tapak dan rumah susun yang sudah siap huni. Untuk rumah inden sendiri, penghapusan Pajak tak bisa diterapkan. Oleh karena itu, pembelian rumah yang mendapatkan insentif penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) harus diserahkan antara bulan Maret hingga Agustus 2021. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin mendapatkan rumah dengan harga terjangkau dapat membeli berbagai stok rumah siap huni yang telah banyak tersebar di berbagai wilayah Indonesia seperti Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, Bekasi dan Jawa Barat lainnya.
Penghapusan PPN 100 Persen Berlaku Untuk Rumah dengan Harga Maksimal 2 Milyar
Skema penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diberlakukan bagi rumah tapak dan rumah susun dengan harga paling tinggi 2 Milyar Rupiah. Hal ini tertuang dalam poin B Pasal 6 yang berbunyi "100 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan Harga Jual paling tinggi Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)," Oleh karena itu, Anda bisa membeli rumah dengan rentang harga maksimal 2 Milyar untuk mendapatkan insentif penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini juga membuka kesempatan bagi masyarakat menengah yang ingin segera memiliki hunian.
Penghapusan PPN 50 Persen untuk Rumah di Atas Harga 2 Milyar dan Maksimal 5 Milyar
Insentif PPN ini juga berlaku untuk hunian rumah tapak dan rumah susun senilai maksimal Rp 5 miliar. Dalam Pasal 6 disebutkan, untuk hunian dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar akan ditanggung PPN-nya oleh pemerintah sebesar 50 persen atau setengah dari total PPN yang wajib dibayarkan. "50 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan Harga Jual di atas Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," sebagaimana bunyi poin b Pasal 6.
Hanya Berlaku untuk Satu Orang Satu Unit
Ketentuan selanjutnya, bahwa insentif ini hanya berlaku untuk satu orang satu unit hunian. Artinya satu orang tidak bisa mendapatkan dua hingga tiga kali lebih insentif PPN. Hal ini seperti tertuang dalam Pasal 4 beleid yang berbunyi "PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 unit hunian rumah susun," Oleh karena itu, calon konsumen dan pembeli properti hanya memiliki satu kesempatan saja untuk menikmati insentif pajak ini.
Properti Tidak Dapat Dijual Kembali dalam Kurun Waktu 1 Tahun
Pemerintah melarang pemilik properti yang telah ditanggung PPN-nya untuk menjual kembali dalam kurun waktu satu tahun. Jika ternyata properti tersebut dijual kembali dalam waktu satu tahun sejak diberikannya insentif PPN oleh pemilik, maka insentif itu batal, dan pemilik diwajibkan membayar PPN-nya secara normal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tidak ditanggung pemerintah dalam hal atas penyerahannya dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 tahun sejak penyerahan," kutip bunyi aturan tersebut.
Berlaku Mulai Dari Maret Hingga Agustus 2021
Insentif PPN properti ini hanya berlaku selama kurun waktu enam bulan periode 1 Maret hingga 31 Agustus 2021. "PPN ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021," bunyi Pasal 7. Dengan begitu, jika batas waktu ini berakhir maka masyarakat tidak lagi bisa mendapatkan kebijakan insentif PPN ini. (ADR).