Nataconnexindo.com,
Tangerang – Pemerintah Indonesia
sedang gencar-gencarnya menertibkan kegiatan digital, termasuk salah satunya
adalah kegiatan iklan Facebook. Mulai 1 Septemer 2020, iklan Facebook akan
dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai tarif yang berlaku. Peraturan ini
berlaku untuk pengiklan yang mengatur target audiens ke alamat “dijual ke”
Indonesia.
Sebenarnya pajak iklan digital telah
diberlakukan di Indonesia untuk iklan Google. Pada 1 Oktober 2019 lalu, Ditjen
Pajak dan Google resmi menyepakati pajak penambahan nilai (PPN) untuk iklan
Google di Indonesia. Hal ini lah yang menjadi dasar bagi Ditjen pajak dalam
mendesak Facebook mengikuti langkah Google.
baca juga: Semua yang perlu Anda Ketahui tentang Facebook Leads Ads
Pajak iklan Facebook sendiri
sebenarnya telah diterapkan di berbagai negara termasuk Uni Eropa. Beberapa
negara yang telah memberlakukan pajak iklan Facebook antara lain Irlandia,
Denmark, belgia, Perancis, jerman, belanda, Norwegia, Spanyol, Swedia,
Polandia, Inggris, India, Australia, Rusia, Klombia, Turki, Malaysia dan masih
banyak negara lainnya.
Selain pajak iklan Facebook,
kementerian keuangan lewat dirjen Pajak juga telah meminta hal serupa kepada
Twitter dan Youtube. Namun hal ini masih dalam tahap penjajakan dengan
dua media sosial besar tersebut.
Lalu bagi Anda peara pengiklan di
facebook, bagaiamana caranya mengetahui besaran tarif iklan yang telah dikenai
PPN? Dilansir dari laman resmi Facebook untuk mengetahui tagihan PPN di tanda
terima iklan Anda dapat melakukan langkah berikut:
- Buka bagian tagihan pada pengelola
iklan Anda
- Di atas daftar transaksi, klik menu
pilihan tanggal dan pilih rentang tanggal untuk tanda terima yang ingin
diunduh.
- Cari transaksi yang Anda inginkan
tanda terimanya, arahkan kursor ke tautan ID transaksi
Pada tanda terima iklan, jumlah PPN yang Anda bayar tertera di
samping total pembayaran iklan Anda. Tanda terima Anda menunjukan total PPN
meskipun Anda tidak ditagih PPN untuk transaksi tersebut.
Perlu diketahui juga, pajak iklan
sebenarnya telah diterapkan sejak lama oleh Pemerintah Indonesia. Hal ini
termasuk pada iklan TV, iklan radio, iklan di portal berita, iklan di billboard telah dikenai pajak iklan. Hal
ini karena iklan termasuk ke dalam aktifitas bisnis yang dijalankan di
Indonesia.
Pajak tersebut berlaku pada dua jenis
nilai, yaitu pajak penambahan nilai (PPN) yang dikenakan pada konsumen dalam
hal ini pengiklan dan pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan pada perusahaan
penyedia jasa.
Dengan menaati peraturan pajak
tersebut, Anda telah berkontribusi dalam pembangunan yang sedang gencar
dilaksanakan pemerintah. Hal ini karena pajak tersebut akan masuk ke kas negara
dan digunakan untuk kepentingan bersama. Jadi dengan membayar pajak Anda telah
berkontribusi untuk kepentingan bersama.
Jadi, pengenaan tarif pajak pada iklan
seharusnya tidak akan mengganggu kepentingan bisnis Anda, alih-alih pengenaan
pajak merupakan salah satu cara untuk meningkatkan bisnis Anda. Karena dengan
adanya pajak, masyarakat akan semakin terbantu dan ekonomi secara umum akan
meningkat. Hasilnya, aktifitas konsumsi dan ekonomi masyarakat menjadi lebih
baik dan bisnis akan semakin berkembang. (ADR)