Nataconnexindo.com, Tangerang – Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung lebih dari setahun yang lalu ternyata merubah pola kebiasaan masyarakat. Pola kebiasaan baru tersebut dikenal sebagai kebiasaan baru atau new normal. Tidak hanya pada bidang-bidang keseharian masyarakat, pola baru ini juga menciptakan tren baru di pasar properti.
Seperti misalnya pada tahun 2019 memasuki awal tahun 2020 yang lalu, tren minat beli Apartemen masyarakat Indonesia terbilang sangat tinggi. Namun, pada era pandemi seperti saat ini tren tersebut diambil alih oleh minat beli baru pada segmen rumah tapak. Banyak pakar properti menyebut tren hunian ini berasal dari pilihan masyarakat yang menginginkan hunian aman pasca pandemi.
Hal ini berkaitan dengan kebiasaan baru Work From Home (WFH) yang mengharuskan masyarakat tinggal di rumah masing-masing. Executive Vice President Nonsubsidized Mortgage & Consumer Division Bank BTN, Suryanti Agustinar menyatakan konsumen semakin senang punya rumah tapak yang jauh dari Jakarta lantaran bisa kerja dari rumah alias work from home (WFH).
Tidak hanya tren WFH saja yang mempengaruhi pilihan para pencari properti, kualitas lingkungan dan kesehatan menjadi pertimbangan utama mereka dalam mencari properti idaman. Tidak sedikit konsumen properti yang kini mulai mencari hunian dengan fasilitas jalur sepeda, jogging track maupun lapangan untuk berolah raga setiap harinya.
Perubahan tren ini dapat dirasakan pengaruhnya di pasar properti Jabodetabek yang memiliki jarak menengah dari pusat kota Jakarta dengan kisaran jarak antara 20 KM hingga 30 KM. Hal ini tercermin dari melambungnya Indeks Harga Properti di kawasan seperti Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi yang termasuk ke dalam kategori kota jarak menengah di Jabodetabek.
Untuk mengukur tumbuhnya minat masyarakat terhadap rumah tapak dapat dilihat dari perkembangan harga properti segmen rumah tapak di beberapa kawasan kunci seperti Kota Tangerang, Bekasi, dan Depok.
Sebagai gambaran Indonesia Property Market Index (RIPMI) 2021 mencatat Kota Tangerang menjadi wilayah dengan perkembangan indeks harga rumah tapak paling pesat selama pandemi Covid-19. Pada kuartal pertama 2021, indeks harga rumah tapak di Kota Tangerang mencapai kenaikan sebesar 8,4 persen secara kuartalan dan 15,6 persen secara tahunan.
Sementara itu, indeks harga rumah tapak di Kota Bekasi se,pat melambat setelah sempat melejit pada awal pandemi. Pada kuartal kedua 2020 terjadi kenaikan sebesar 7,8 persen secara kuartalan, tapi merosot sehingga turun 2,5 persen secara kuartalan pada kuartal keempat 2020. Per kuartal pertama 2021, indeks harga rumah tapak di Kota Bekasi turun 0,2 persen ketimbang kuartal sebelumnya, tetapi naik 6,8 persen secara tahunan.
Sedangkan untuk kawasan Kota Depok sempat mengalami penurunan pada awal pandemi Covid-19 walaupun pada akhirnya mencatat kenaikan yang cukup besar. Per kuartal pertama 2021, indeks harga rumah tapak di Kota Depok mencetak peningkatan sebesar 7,8 persen dibanding kuartal sebelumnya dan peningkatan sebesar 10,7 persen dibanding tahun lalu pada kuartal yang sama.
Sebagai kesimpulan indeks harga rumah tapak di Kota Tangerang Selatan tetap meningkat selama pandemi Covid-19 meskipun menjadi yang paling lambat dibanding Depok, atau Bekasi. Per kuartal pertama 2021, hanya terjadi kenaikan sebesar 2,1 persen secara kuartalan dan 3 persen secara tahunan.
Fakta bahwa harga rumah tapak di kawasan dengan jarak menengah dari Ibu Kota Jakarta terus mengalami pertumbuhan yang positif memberikan indikasi bahwa minat masyarakat terhadap properti bergeser dari pusat Kota seperti Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur ke kawasan lebih pinggiran lagi.
Pengembang Properti yang memiliki proyek properti di kawasan tersebut wajib memaksimalkan pemasaran, sosialisasi, dan promosi propertinya untuk menangkap pasar baru yang menjadi tren pasca pandemi ini. Salah satu pemasaran yang dapat digunakan adalah pemasaran secara digital atau Digital Marketing. Hal ini karena Digital Marketing mampu menjangkau konsumen tanpa terkendala batasan aktivitas fisik yang saat ini terus dibatasi melalui kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (ADR)