Petisi untuk Gagalkan Gugatan RCTI capai Ribuan Tanda Tangan
Nataconnexindo.com, Tangerang – Belakangan ini
masyarakat telah dikejutkan dengan tindak gugatan yang dilakukan oleh RCTI dan
iNews terkait penyiaran live streaming
yang dinilai melarang UU Penyiaran. Hal tersebut tentu menuai banyak
kontroversi dari masyarakat, karena gugatan itu diyakini sebagai bentuk lawanan
terhadap digitalisasi di jaman modern yang sudah mengutamakan internet.
Timbul suatu petisi yang dibuat oleh
Dara Nasution selaku Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang menegaskan
pembatalan terkait gugatan RCTI dan iNews tersebut karena dianggap menyesatkan pikiran
masyarakat, sebagaimana frekuensi publik dengan media sosial tentu merupakan
dua hal berbeda yang tidak dapat disamakan. Petisi itu pun berhasil dibuat
dengan tujuan agar masyarakat dapat secara bebas menampilkan live streaming di media sosial tanpa
harus melalui lembaga atau perorangan yang punya badan usaha dan badan hukum.
Dilansir dari CNNIndonesia.com.
hingga Senin 31 Agustus 2020 lalu, telah terkumpul sebanyak 2.659 orang yang
menandatangani dan mendukung pembatalan gugatan RCTI dan iNews. Tagar
#BoikotRCTI pun ramai di media sosial Twitter sejak Sabtu 29 Agustus 2020 pagi,
mengingat banyaknya masyarakat yang sangat tidak setuju terhadap gugatan yang
diajukan itu.
Bila gugatan tersebut dipenuhi oleh
Mahkamah Konstitusi, masyarakat Indonesia tidak akan secara bebas menggunakan
dan melihat aktivitas live streaming, seperti yang biasanya dapat dilakukan
pada media sosial Youtube atau Instagram. Secara langsung, UU Penyiaran yang
dituntut RCTI dan iNews tersebut juga dapat berdampak pada tontonan streaming
yang baru-baru ini telah dibuka, yakni Netflix. Bagaimana tanggapan Anda? (JES)