Protes Pelarangan Kata “Anjay”, Netizen Salah Kritik
Nataconnexindo.com, Tangerang – Penggunaan
kata “Anjay” sebagai bahasa pergaulan dinyatakan dapat berpotensi pidana oleh
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) karena memiliki unsur kekerasan
atau bullying yang berbahaya. Arist
Merdeka Sirait selaku Ketua Komnas PA menghimbau agar masyarakat untuk segera
menghentikan penggunaan kata tersebut, karena dapat menjadi salah satu bentuk
kekerasan verbal yang bisa dilaporkan ke pihak berwajib.
Hal ini sontak menuai kontroversi
dari Netizen. Sebaliknya, Netizen justru menilai penggunaan kata “Anjay” bukan
sama sekali bentuk kata kasar, melainkan bentuk ekspresi kekaguman atau pengganti
kata binatang yang dihindari untuk diucapkan.
Tren #AnjayKPAI pun langsung menduduki
posisi tinggi dalam media sosial Twitter. Ribuan netizen melakukan sindirian
dan protes atas wacana yang dinilai berlebihan tersebut kepada Komisi Perlindungan
Anak Indonesia (KPAI).
Menjawab hal itu, KPAI akhirnya mengeluarkan cuitan
penjelasan, “Netizen belum memahami perbedaan KPAI dan Komnas PA. Perlu
ditegaskan pernyataan viral itu dibuat Komnas PA bukan KPAI. KPAI adl lembaga
negara yg didirikan atas dasar UU RI No.35 TA 2014 ttg Perlindungan Anak, KPAI
bukan LSM/lembaga non pemerintah, tetapi Lembaga Negara.”, tertulis pada pukul
10:13 WIB, 31 Agustus 2020 kemarin.
Netizen lantas menjadi
salah sasaran, karena yang mengusulkan pelarangan kata “Anjay” tersebut adalah
Komnas PA dan bukan KPAI, tetapi protes yang dikeluarkan justru merujuk kepada
Komnas PA.
Seperti salah satu cuitan dari akun @gimuhansyah, “#AnjayKPAI imagine being sent on a
trial and almost got your life ruined just for saying Anjay” atau
diartikan, bayangkan Anda dikirim ke penjara dan mendapati hidup yang hancur
hanya karena menggunakan kata “Anjay”. Protes yang ingin disampaikan seharusnya ditujukan kepada Komnas PA yang mengeluarkan pernyataan pelarangan kata tersebut. (JES)