Nataconnexindo.co, Tangerang – Pandemi Covid-19 memang belum sepenuhnya usai, namun usaha yang dilakukan untuk mengakhiri pandemi Covid-19 terus diupayakan baik oleh Pemerintah maupun masyarakat. Situasi pandemi yang akan berakhir tentu saja memberikan peluang besar bagi Anda yang sudah berencana berinvestasi properti sejak tahun lalu.
Investasi properti mampu mendatangkan keuntungan yang sangat besar. Bergantung pada lokasi dan jenis properti, rata-rata investasi properti mampu mendatangkan keuntungan hingga 200 persen dalam waktu 10 tahun. Memang investasi properti tergolong pada investasi jangka panjang, namun Anda memerlukan tabungan jangka panjang yang dapat menghasilkan keuntungan bukan?
Menurut berbagai studi, kenaikan harga properti mampu mencapai 20 persen dalam satu tahun, jauh lebih tinggi dibanding suku bunga bank, baik dalam bentuk suku bunga tabungan atau deposito yang berkisar antara 2 sampai 6 persen per-tahun. Sebagai contoh, pada tahun 2003, Seorang rekan mengambil KPR rumah seharga Rp. 135 Juta di lokasi dekat dengan rencana Jalan Tol waktu itu. Total KPR yang dibayarkan hingga lunas adalah Rp 210 Juta. Sekarang harga rumahnya sudah mencapai Rp. 750 Juta. Jadi bayangkan keuntungan yang didapatkan?
Nah oleh karena itu, investasi properti akan lebih menguntungkan jika dilakukan sesegera mungkin. Namun bagi beberapa orang situasi pandemi mencegah niatan untuk mengalokasikan dana pada investasi properti. Padahal sekarang adalah waktu yang tepat untuk mulai investasi properti. Mengapa demikian? Ini dia alasannya.
Insentif Down Payment 0%
Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan kebijakan pemotongan uang muka properti untuk KPR hingga 0%. Namun dengan DP 0% mungkin beban cicilan akan terasa lebih berat, oleh karena itu salah satu sisi positif dari investasi properti saat ini adalah Anda bisa mendapatkan sebuah properti dana minimal tidak harus benar-benar 0%. Bank Indonesia (BI) telah melonggarkan aturan Loan to Value (LTV) bagi Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) khususnya bagi mereka yang berencana memiliki rumah kedua. Bahkan tak tanggung-tanggung BI menaikkan rasio LTV hingga mencapai 100% yang artinya bank boleh menerapkan kebijakan KPR tanpa uang muka.
Hal ini menjadi salah satu peluang yang bisa Anda manfaatkan untuk segera memiliki sebuah properti. Caranya adalah dengan membatasi besaran Down Payment atau DP maksimal 10% saja dari harga total sebuah properti. Carilah Bank penyedia Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang menawarkan kemudahan pembayaran uang muka. Beberapa Bank seperti BTN, BRI, dan Bank Nobu telah bekerjasama dengan pengembang untuk menyediakan kemudahan pembayaran uang muka hingga 0%.
Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0%
Pemerintah juga fokus pada pengusaha dan developer properti. Hal ini merupakan salah satu kebijakan fiskal pemerintah di awal tahun 2021. Keringanan pertama yang diberikan pemerintah kepada pebisnis bisnis properti adalah pemotongan besaran tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP). Kebijakan ini berlaku selama 6 bulan untuk pembelian properti di bulan Maret 2021 hingga Agustus 2021.
Adapun pemerintah memberikan relaksasi pembebasan PPN yang sebelumnya terdapat PPN pada setiap penjualan properti sebesar 10% dari nilai properti. Untuk rumah dengan harga dibawah Rp. 2 Miliar Rupiah, maka Pemerintah yang menanggung PPN tersebut sebesar 100%. Akan tetapi, untuk rumah dengan harga Rp 2 Miliar hingga Rp 5 Miliar, maka relaksasi pemotongan Pajak PPN hanya sebesar 50%. Kebijakan ini juga berlaku bagi pembelian properti. Dengan adanya kebijakan ini, tentu harga properti akan lebih murah dan nilai jual kembali akan lebih maksimal.
Insentif Promo Cuti Bayar KPR
Selama masa pandemi ini baik Pemerintah dan Perbankan terus berupaya memberikan stimulus atau dorongan ekonomi agar roda perekonomian tetap berputar. Salah satunya adalah dengan memberikan stimulus keringanan kredit. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan kredit untun nasabah KPR yang terdampak virus COVID-19. Keringanan kredit ini direalisasikan dengan cuti bayar selama 1 tahun. Artinya nasabah KPR dapat menunda cicilan hingga satu tahun ke depan.
Dua bank anggota Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) sudah mengimplementasikan kebijakan OJK untuk memberikan relaksasi penundaan pembayaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi nasabah yang terdampak wabah corona (Covid-19). Dengan adanya kebijakan stimulus ini tentunya Anda akan lebih dimudahkan untuk segera memiliki investasi properti bahkan saat pandemi. (ADR).