Nataconnexindo.com, Tangerang – Pemerintah terus berkomitmen untuk mendorong tumbuhnya sektor properti. Komitmen ini diwujudkan melalui kebijakan stimulus dan insentif yang diberikan kepada berbagai segmen mulai dari pengembang, perbankan, hingga konsumen secara langsung.
Tercatat berbagai stimulus telah dikeluarkan Pemerintah untuk segmen konsumen properti. Misalnya dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah disiapkan sejumlah kemudahan di antaranya Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ditanggung pemerintah pusat.
Kemudahan lain yang diberikan adalah payment holiday untuk angsuran pokok dan bunga untuk kredit pemilikan rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, penurunan PPh BPHTB rumah sederhana/rumah sangat sederhana (RS/RSS) dari 5 persen menjadi 1 persen, serta bunga kredit konstruksi rendah.
Baru-baru ini Pemerintah kembali mengeluarkan paket stimulus untuk meringankan beban masyarakat terdampak Covid-19 dalam menyelesaikan Cicilan KPR. Program stimulus di sektor perumahan tersebut dikeluarkan pemerintah dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 138 Tahun 2020. Beleid ini mengatur tata cara pemberian subsidi bunga atau subsidi margin sehingga nasabah atau debitur KPR bisa membayar cicilan KPR-nya dengan lebih ringan.
Pemberian subsidi selisih bunga tersebut ditujukan agar beban ekonomi masyarakat dapat berkurang sehingga daya beli masyarakat untuk sektor lainnya bisa meningkat. Pengurangan beban KPR yang ditanggung masyarakat ini juga diharapkan dapat mengurangi resiko gagal bayar KPR. Program subsidi selisih bunga ini disalurkan Pemerintah kepada berbagai Bank penyedia KPR.
Syarat dan Ketentuan Program Subsidi Selisih Bunga KPR
Terdapat persyaratan dan ketentuan untuk mengikuti program subsidi selisih bunga ini. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) disebutkan, masyarakat yang mendapatkan insentif ini merupakan debitur KPR yang membeli rumah dengan tipe 70 m2 ke bawah dengan plafon kredit maksimal Rp10 miliar dan masuk dalam kategori kredit lancar hingga akhir Februari 2020.
Berdasarkan PMK tersebut, maka persyaratan debitur yang ingin mengikuti program subsidi selisih bunga adalah nasabah yang memiliki NPWP, plafon kredit maksimal Rp 10 miliar dan baki debet hingga 29 Februari 2020. Nasabah juga wajib mengantongi predikat kredit lancar per 29 Februari 2020. Program subsidi selisih bunga akan didapatkan selama 3-6 bulan, dan saat ini sudah mulai disalurkan.
Salah satu Bank Penyedia KPR yang telah mencairkan subsidi selisih bunga adalah Bank Tabungan Negara (BTN). Wakil Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan bahwa memang benar ada penurunan besar cicilan KPR nasabah. Hal ini karena pemerintah telah mencairkan dana subsidi bunga KPR kepada BTN.
Adapun jumlah subsidi selisih bunga KPR ini, Pemerintah telah mengucurkan dana Rp 2,6 triliun ke BTN. Oleh karena itu, bagi nasabah KPR BTN bisa mengecek jumlah cicilan KPRnya dengan mendatangi kantor cabang BTN terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Secara umum, sampai saat ini, subsidi kredit yang terealisasi sudah mencapai Rp 2,49 triliun kepada 1,24 juta debitur. Artinya, realisasi sudah 96 persen dari dana subsidi yang diberikan Kementerian Keuangan dengan total Rp 2,6 triliun. Dari total tersebut, subsidi disalurkan kepada sekitar 1,13 debitur KPR Konvensional dengan nilai pencairan sekitar Rp 2,175 triliun, 62 debitur UMKM dengan realisasi pencairan sebesar Rp 578,1 juta, 118.523 debitur KPR Syariah dengan nilai pencairan Rp 322,144 miliar.
Program pemberian subsidi selisih bunga ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja Perbankan pada sektor kredit perumahan dan juga dapat meningkatkan minat masyarakat lain yang masih menunda untuk membeli rumah melalui KPR. (ADR).