Nataconnexindo, Serpong – Sidang paripurna terakhir DPR 2014-2019 akan disambut unjuk rasa. Lini masa
Twitter pun dipuncaki trending tagar terkait aksi mahasiswa. Pada Senin, (30/9/2019) pagi, ada dua tagar yang memuncaki trending topik Twitter di Indonesia. Ada #GejayanMemanggil2 dengan 30.000 tweet yang merupakan tagar
aksi mahasiswa khususnya di Yogyakarta.
Aksi sebelumnya bisa dibilang sangat sukses menggerakan ribuan mahasiswa dan bikin heboh. Aksi ini yang akan diulang menyambut siding paripurna terakhir.
Di posisi kedua ada #KekuasaanDitanganRakyat dengan 12.000 tweet. Ini juga tagar yang popular pada Senin pagi terkait aksi massa. Netizen menilai masih banyak hal yang patut dikritisi dari
kinerja DPR dan pemerintah yang tidak optimal.
Selain berisi ajakan untuk kembali menggelar aksi demo, warganet lainnya ternyata juga dilanda kegalauan karena aksi ini bertepatan dengan Ujian Tengah Semester (UTS) yang tengah berlangsung di sejumlah universitas.
“Yang di Yogya, note: mahasiswa yang UTS kelarin dulu ujiannya jangan bolos #GejayanMemanggil2,” cuit akun @universmol.
Sementara warganet lainnya bimbang, apakah mau ikut demo bersama mahasiswa lainnya atau mengikuti UTS.
“#GejayanMemanggil2 vs #UTSMemanggil. Who’s win” lanjut akun @Ilham_IMS.
Berbeda dengan kedua cuitan sebelumnya, akun Twitter @Shondreng justru lebih oportunis karena memilih kedua tagar tersebut.
“#gejayanmemanggil2 vs #UTS, why not both.”
1. Hentikan segala bentuk represi dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat.
2. Tarik seluruh komponen militer, usut tuntas pelanggaran HAM, buka ruang demokrasi seluas-luasnya di Papua
3. Mendesak pemerintah pusat untuk segera menanggulangi bencana dan menyelamatkan korban, tangkap dan adili pengusaha dan korporasi karhutla, cabut HGU dan hentikan pemberian izin baru bagi perusahaan besar perkebunan
4. Mendesak presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU sistem pertanian berkelanjutan
5. Mendesak presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU KPK
6. Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
7. Merevisi pasal-pasal yang dianggap bermasalah di dalam RKUHP dan meninjau ulang pasal-pasal tersebut dengan melibatkan elemen masyarakat
8. Menolak RUU Pertahanan, RUU Ketenagakerjaa, RUU Keamanan & Ketahanan Siber dan RUU Media
9. Tuntaskan pelanggaran HAM & HAM berat, serta adili penjahat HAM. (EC)