Tahun 2020 Mendatang, Pemerintah Resmi Blokir Ponsel Black Market via IMEI
Nataconnexindo.com,
Tangerang – Peredaran ponsel black market
atau ponsel ilegal semakin meningkat setiap tahunnya, apalagi menjelang liburan
hari raya seperti perayaan lebaran dan tahun baru. Guna mengatasi hal ini,
pemerintah turut ikut campur tangan dengan melakukan pemblokiran kode IMEI pada
tahun 2020 mendatang.
Seperti yang kita ketahui, ponsel black
market memang dijual dengan harga yang sangat murah sehingga mampu menarik
minat masyarakat untuk lebih memilih ponsel
black market daripada ponsel asli. Padahal, alasan mengapa ponsel black market selalu lebih murah adalah
karena ponsel tersebut tidak terdaftar secara resmi dan tidak menyetor pajak
yang seharusnya dibayar untuk negara.
Untuk memerangi peredaran ponsel black
market, pemerintah optimis akan menghentikan penggunaan ponsel ilegal
tersebut dengan melacak kode IMEI yang ada di setiap ponsel. Kode IMEI
(International Mobile Equipment Identity) merupakan 15 digit nomor yang
dikeluarkan oleh produsen handphone
untuk menjelaskan identitas ponsel dari tiap slot kartu GSM. Kode IMEI juga
dapat berfungsi untuk melihat garansi pada ponsel tersebut sekaligus melacak
ponsel yang hilang.
Kode IMEI dapat diblokir melalui operator atau regulator pada ponsel
yang ada. Apabila handphone berhasil diblokir melalui kode
IMEI, handphone dipastikan tidak
dapat menggunakan jaringan lagi dan tidak dapat berfungsi untuk telepon, SMS
atau data selular. Pengguna ponsel tidak akan dapat mengakses internet atau
menghubungi nomor lain.
Aturan pemblokiran ponsel ilegal ini secara resmi telah disahkan melalui
aturan yang dikeluarkan oleh Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 11 tahun 2019. Pemblokiran ponsel ini akan
dilakukan dengan mencocokkan kode IMEI yang terhubung ke jaringan, dengan database ponsel resmi yang dimiliki
oleh pemerintah. Apabila nomor IMEI ditemukan tidak cocok, maka perangkat yang bersangkutan
akan dipastikan tidak dapat menggunakan jaringan selular lagi.
Pemerintah optimis, peraturan pemblokiran ponsel black market tersebut akan dipastikan mulai berlaku dalam waktu 6
bulan setelah penandatanganan, atau tepatnya pada tanggal 18 April 2020
mendatang. Aturan ini sebenarnya sudah diberlakukan lebih dulu oleh
negara-negara lain. Diharapkan melalui adanya peraturan baru ini, industri
perusahaan dapat lebih terlindungi dan pembayaran pajak dapat lebih optimal
dilakukan. Hal ini juga berdampak pada
turis asing yang berkunjung ke Indonesia, untuk diwajibkan mendaftarkan nomor
IMEI yang dimilikinya jika menetap di Indonesia selama lebih dari 30 hari. (JES)