Terkena Pajak, Harga Netflix Resmi Naik September 2020
Nataconnexindo.com, Tangerang – Beberapa
waktu lalu, masyarakat Indonesia telah menyampaikan kegembiraannya di media
sosial akibat pemblokiran Netflix yang sudah tidak berlaku di pengguna Telkom.
Namun, tak selang beberapa lama, masyarakat Indonesia harus menerima
konsekuensi akan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menyebabkan
kenaikan harga langganan Netflix.
Sesuai dengan yang dikutip dari
portal media medcom.id, harga berlangganan Netflix untuk ukuran standar yang
semula Rp. 139.000, berubah menjadi Rp. 153.000. Paket ponsel yang semula
berharga Rp. 49.000 juga berubah menjadi Rp. 59.000. Tak hanya itu saja, paket
paling diminati yakni paket premium lengkap yang semula Rp. 169.000 juga berubah
menjadi Rp. 186.000. Pemberitahuan resmi ini juga telah disampaikan oleh
Netflix secara langsung kepada para pengguna melalui aplikasi.
Secara resmi, perubahan harga yang
terjadi disebabkan karena Kemenkeu telah menunjuk enam perusahaan luar negeri
sebagai pemungut pajak pertambahan nilai, termasuk Netflix, Google Asia Pasific
Pte, Google Ireland Ltd, Amazon Web Service Inc, dan Spotify AB. Itulah mengapa,
setiap perusahaan yang disebutkan tersebut, harus menerapkan perolehan pajak
sebanyak 10 persen.
Pengguna lama akan segera terkena
perubahan harga ini pada September 2020, sedangkan bagi para pengguna baru,
perubahan harga sudah diterapkan sejak pembayaran awal. Berdasarkan landasan
hukum, peraturan baru ini sudah sesuai dengan diberlakukannya Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 48 tahun 2020 yang sudah diresmikan pada 1 Agustus 2020. Bagaimana
tanggapan Anda? (JES)