Ternyata Ini Perbedaan Copyright, Patent, dan Trademark
Nataconnexindo.com, Tangerang – Ketika
seseorang menciptakan sebuah karya, pasti karya tersebut harus dilindungi oleh
peraturan tertentu agar tidak digunakan oleh sembarang orang tanpa izin yang
legal. Peraturan tersebut bisa meliputi hak karya copyright (hak cipta), patent
(hak patent), atau trademark (hak
merek). Ketiga hak ini biasa digunakan untuk mencegah tindakan kecurangan seperti
plagiat atau pencurian.
Di Indonesia sendiri, perlindungan
hak cipta karya sudah ditentukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,
tepatnya pada UU No. 28 tahun 2014. Orang yang melanggar peraturan hak karya
ini dapat terkena sanksi hukuman, mulai dari denda ratusan juta rupiah hingga hukuman
penjara maksimal lima tahun.
Untuk itu, perlu Anda ketahui apa
perbedaan dari ketiga hak ini:
Copyright (Hak Cipta)
Copyright mungkin menjadi hak yang paling
sering Anda temui dimana pun. Hal ini dikarenakan, copyright bisa diberlakukan di semua bentuk yang telah diciptakan
dan dapat digunakan untuk sesuatu yang sudah dipublikasikan atau yang belum. Melalui
copyright, pencipta atau pemilik juga
dapat menuntut siapa saja yang telah mencuri atau meniru produk yang telah
dibuat.
Patent (Hak Paten)
Jika Anda telah berhasil menciptakan
atau memberikan sebuah invoasi baru, maka hak paten adalah sesuatu yang bisa
Anda terima. Kegunaan hak paten dapat berfungsi sebagai pegangan agar karya ciptaan
Anda tidak diakui oleh orang lain dan orang lain tidak bisa menggunakan atau
mengubahnya tanpa seizin Anda.
Trademark (Hak Merek)
Trademark adalah hak dagang terhadap barang
atau jasa yang sudah memiliki identitas. Trademark
bisa digunakan untuk membedakan satu merek dengan merek lain, dengan syarat
pemilik atau pencipta sudah harus mendaftarkan trademark sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya trademark, orang lain tidak
diperbolehkan menggunakan merek yang sudah ada, atau membuat ulang produk yang
pernah dibuat.
Di jaman yang sudah semakin canggih
ini, berbagai perilaku kriminal juga semakin marak dilakukan. Untuk itu, perlu
Anda perhatikan hak-hak yang Anda punya untuk melindungi ciptaan yang pernah
Anda buat dan Anda miliki. Jaga baik-baik keaslian produk yang Anda buat
sehingga tindakan-tindakan yang tidak diinginkan dapat dicegah supaya tidak
terjadi. (JES)