Tilang ELTE Kendaraan Resmi Mulai Diberlakukan di Jakarta
Nataconnexindo.com, Tangerang – Anda pasti
sudah mendengar informasi terkait pengoptimalan lalu lintas di Jakarta dengan
pengawasan melalui kamera. Sistem tilang elektronik ini dikenal dengan
singkatan ELTE, yang merupakan kependekan dari Electronic Traffic Law Enforcement.
Pelanggaran yang dilakukan oleh para
pengguna kendaraan bermotor dapat secara otomatis terdeteksi melalui kamera
pengawas yang sudah tersebar di beberapa titik di Jakarta. Titik lokasi ini
antara lain berada di Jalan Sudirman-Thamrin, jalur koridor TransJakarta, Dukuh
Atas, dan di titik ruas Ragunan.
Total kamera pengawas yang sudah
terpasang dan beroperasi saat ini terhitung 12 kamera ELTE dan rencana akan
ditambahkan menjadi 45 kamera. Rencana penambahan ini akan dipasang di lima
wilayah lainnya dan diperkirakan dapat beroperasi pada akhir Februari 2020.
Beberapa pelanggaran yang dapat
dipantau oleh kamera ELTE antara lain adalah pengguna yang tidak memakai helm,
kurangnya kelengkapan kendaraan bermotor, pelanggaran marka jalan, dan pengendara
yang menggunakan ponsel genggam. Dikabarkan pelanggaran ini dapat mengenai
pengendara motor yang memiliki plat B di kawasan Jakarta, Bekasi, Depok, dan
Tangerang Selatan. Selain dari plat B, pengendara motor akan ditilang secara
manual.
Sejak kamera ini dioperasikan,
sebanyak 167 pengendara motor telah ditemukan melanggar aturan lalu lintas dan
akan segera ditindaklanjuti. Prosedur penilangan disesuaikan dengan pelanggaran
yang dilakukan. Pelanggar akan menerima surat konfirmasi, dan jika tidak segera
ditanggapi, pelanggar akan terkena pemblokiran STNK.
Penilangan dengan kamera ELTE
dinyatakan efektif, karena dengan praktis dapat mengawasi lalu lintas secara
efisien. Meski tidak berada di lapangan secara langsung, melalui back office, pengawas dapat dengan
optimal memantau dan menindak langsung para pengendara motor secara 24 jam. (JES)